GEMA HARIAN – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen dan menghilangkan kegiatan seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Respons Instruksi Presiden Prabowo
Langkah tegas ini dilakukan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Dalam rapat koordinasi di Gedung Moh Toha, Jumat (24/1/2025), Kang DS menekankan bahwa efisiensi anggaran merupakan langkah penting untuk mendukung kebijakan nasional.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, saya minta perjalanan dinas dipangkas 50 persen. Selain itu, acara seremonial yang tidak memiliki output jelas harus dihapus,” tegasnya.
Pemangkasan Anggaran untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
Bupati Bandung menjelaskan bahwa penghematan anggaran bukan hanya sekadar memenuhi target angka, tetapi juga wujud komitmen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Kita akan lebih fokus pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Kang DS.
Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung
Anggaran yang dihemat dari perjalanan dinas dan kegiatan seremonial akan dialokasikan ke program-program prioritas. Bupati menekankan bahwa setiap OPD harus menyusun ulang rencana kerja sesuai arahan tersebut agar lebih terarah dan efisien.
Evaluasi Ketat Perjalanan Dinas dan Penghapusan Seremonial
Bupati menginstruksikan evaluasi perjalanan dinas dilakukan secara ketat untuk memastikan efisiensi berjalan optimal. Selain itu, kegiatan seremonial yang dinilai tidak produktif atau tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat diminta untuk dihapus.
Komitmen Pemkab Bandung untuk Efisiensi Anggaran
Kang DS juga memastikan bahwa Pemkab Bandung akan menjalankan Inpres tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan, setiap OPD akan diawasi dan dievaluasi terkait implementasi kebijakan ini.
“Kita sangat paham pentingnya mendukung dan menyukseskan program Presiden. Saya akan lihat dan evaluasi pelaksanaan ini secara langsung,” kata Kang DS.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang diteken pada 22 Januari 2025, sebagai langkah strategis mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bandung/FNC