GEMA HARIAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Semester II Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Penyerahan LHP oleh BPK Jabar
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Sumantri, dalam acara yang berlangsung di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (10/1/2025).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasinya atas laporan tersebut. “Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan terus melakukan perbaikan dan peningkatan,” ujar Bupati Dadang yang didampingi Inspektur Kabupaten Bandung, Marlan Nirsyamsu.
Temuan dan Rekomendasi BPK
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat sejumlah catatan penting, salah satunya mengenai perlunya pemutakhiran data objek dan wajib pajak.
“BPK merekomendasikan agar pendataan dan pendaftaran pajak daerah terus ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data objek dan wajib pajak,” kata Inspektur Kabupaten Bandung, Marlan Nirsyamsu.
Dari 13 pemerintah daerah di Jawa Barat, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat, BPK menemukan berbagai permasalahan yang memerlukan perbaikan segera.
Batas Waktu Tindak Lanjut
Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat, menekankan bahwa setiap pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemerintah daerah wajib segera memperbaiki pengelolaan pajak daerah berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan,” ungkap Widhi.
Dasar Hukum Penyerahan LHP
Penyerahan LHP ini didasarkan pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengatur kewajiban penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.
Melalui LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung diharapkan dapat memperbaiki kinerja serta meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan pajak daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
***
Sumber: Diskominfo Kab. Bandung/FNC